Wednesday, April 9, 2008

Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Fim Fitna




05 April 2008


Siaran Pers No. 31/DJPT.1/KOMINFO/4/2008


Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Fim Fitna



Terkait dengan adanya surat Menteri Kominfo Mohammad Nuh No. 84/M.KOMINFO/04/08 tertanggal 2 April 2008 tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, maka Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya mengucapkan terima kasih kepada APJII dan seluruh stakeholders yang terkait dalam penyelenggaraan jasa internet di Indonesia dalam kerjasamanya yang telah melakukan upayanya dalam merespon surat Menteri Kominfo tersebut.


Surat tersebut selain ditujukan kepada Ketua Umum APJII, juga dikirimkan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan).


Upaya tersebut sudah barang tentu dilakukan secara intensif dan seoptimal mungkin dari kemungkinan adanya upaya kontra.


Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global.


Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.



Dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi, surat permintaan dari Menteri Kominfo tersebut sangat kuat legitimasinya, karena sesuai dengan Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.


Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.


Kewenangan Menteri Kominfo dalam konteks ini mengacu pada Pasal 1 Nomer 17 UU Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa dalam UU ini yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya di bidang telekomunikasi.


Mengingat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwasanya Kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka Menteri yang dimaksud adalah Menteri Kominfo.



Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Telekomunikasi tersebut diatur pada Pasal 45 yang menyebutkan, bahwa barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.


Dalam penjelasannya disebutkan, bahwa pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.


Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 46, bahwa (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin; dan (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.


Dalam tataran teknis, setiap izin penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Menteri juga disebutkan antara lain bahwa penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud wajuib: memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran suatu keputusan izin penyelenggaraan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Dengan demikian substansi dan prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat untuk meminta pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan berbagai pertimbangan, tetap selektif dan tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang sangat jelas bertentangan dengan UU Telekomunikasi.



Pemerintah




Kepala Bagian Umum dan Humas,


Gatot S. Dewa Broto


HP: 0811898504


Email: gatot_b@postel.go.id


Tel: 021.3860766


Fax: 021.3860766/3844036






No comments: