Wednesday, April 9, 2008

Geert Wilders VS Mohammad Nuh





Geert Wilders VS Mohammad Nuh





Computer & IT


APJII: Ramai-ramai Flagging Konten Fitna!


Jum'at, 4 April 2008 - 18:41 wib

Sarie - Okezone


JAKARTA - Pemblokiran melalui Indonesia Internet Exchange (IIX) ternyata tidak bisa menjamin situs YouTube akan terhadang.


Pintu masuk konten tersebut sangat beragam.


Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sylvia Sumarlin dalam himbauannya kepada anggota APJII seiring dengan terkirimnya surat himbauan dari Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh terkait pemblokiran film Fitna.


Sylvia menyatakan salah satu langkah untuk terlindung dari jeratan hukum adalah dengan memblokir situs YouTube di IIX.


Sayangnya pemblokiran situs YouTube bukanlah hal yang terbaik yang bisa menghadang film Fitna.


Oleh karena itu, Sylvia pun menghimbau jajarannya untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai film Fitna dengan cara melakukan Flagging.


"Bila satu ISP saja melakukan minimum 20 Flags dari username yang berbeda maka 100 ISP di Indonesia mampu menghasilkan 2000 Flags.


Dengan demikian Insya Allah, konten tersebut akan diturunkan," tulis Sylvia dalam salinan email yang diterima Okezone, Jumat (4/4/2008).


Menkominfo telah mengajukan surat desakan untuk memblokir film Fitna kepada 146 Internet Service Provider (ISP) dan 30 Network Access Provider (NAP).


(srn)





Computer & IT


YouTube: Kami Seimbangkan Kebebasan Berekspresi dan Hukum


Jum'at, 4 April 2008 - 19:10 wib

M Budi Santosa - Okezone


JAKARTA - Menkominfo Muhammad Nuh telah menginstruksikan APJII untuk memblokir konten film Fitna yang ditayangkan di situs video sharing YouTube.


Lantas apa komentar YouTube?


"Internet memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berbicara dan didengarkan.


Namun memudahkan orang mengekspresikan diri di Internet juga memunculkan kekhawatiran yang terkait dengan budaya dan politik di negara tertentu," ujar juru bicara YouTube menjawab okezone, Jumat (4/4/2008).


Ditambahkanya, dengan dasar itulah YouTube memudahkan pengguna untuk menginformasikan konten yang mereka yakini melanggar ketentuan dan persyaratan dari situs video sharing itu.


"Jika hal ini terjadi, kami akan menghapus konten itu.


Kami juga bekerja sama dengan otoritas hukum di negara bersangkutan dalam penanganan konten yang mungkin melanggar hukum yang berlaku di negara tersebut.


Kami kira pendekatan ini memberi keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghargaan terhadap hukum di suatu negara," tandasnya.


Sekadar diketahui, surat desakan untuk memblokir konten film Fitna telah dilayangkan Menkominfo kepada pihak Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan ditanda tangani sejak 2 April lalu.


(mbs)





Computer & IT


XL Blokir YouTube, MySpace, MetaCafe, dan Rapidshare


Minggu, 6 April 2008 - 13:13 wib

Muhammad Chandrataruna - Okezone


JAKARTA - Merespons peringatan Menkominfo kepada seluruh media, baik milik pemerintah maupun nonpemerintah, berkaitan dengan pemblokiran akses ke situs dan blog yang menyediakan tayangan film Fitna, salah satu operator seluler, PT Excelcomindo Pratama atau XL, langsung menutup akses empat situs yang memuat film Fitna, yakni YouTube, MySpace, MetaCafe, dan Rapidshare.


Sementara ini, pelanggan XL tidak dimungkinkan untuk mengakses keempat situs tersebut, YouTube, MySpace, MetaCafe, dan Rapidshare.


Berikut pernyataan XL pada berita pers yang terdapat di website resminya,


Pemblokiran Situs yang Memuat Film Fitna


Atas permintaan Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008, kami menutup akses situs dan blog yang memuat film Fitna.


Untuk itu pelanggan XL tidak akan bisa mengakses situs-situs sbb, sampai ada pemberitahuan selanjutnya:


* You tube


* My Space


* MetaCafe


* Rapidshare


Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, agar maklum adanya.


Terimakasih.


Manajemen XL


Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak XL berkaitan dengan penutupan akses ini.


Pelanggan XL untuk sementara tidak akan bisa mengakses situs-situs di atas sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.


(mbs)





Computer & IT


Telkom Masih Pelajari Permintaan Menkominfo


Minggu, 6 April 2008 - 16:06 wib

Muhammad Chandrataruna - Okezone


JAKARTA - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TELKOM) mengatakan kini tengah mempelajari surat keputusan Menkominfo Muhammad Nuh, baik berkenaan dengan pemblokiran akses internet terhadap situs yang menyediakan film Fitna maupun situs-situs porno.


Vice President Public & Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan Telkom akan segera menindaklanjuti surat Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 yang diterima empat hari lalu.


"Kami akan segera menindaklanjuti surat dari Menkominfo.


Saat ini, masih kami pelajari dulu petunjuk teknisnya seperti apa, bagaimana.


Pasti akan kami laksanakan secepatnya," ujar Eddy Kurnia kepada okezone, Minggu (6/4/2008).


Pada kesempatan yang sama, Eddy juga menegaskan bahwa Telkom selalu comply dengan segala aturan yang dicanangkan pemerintah.


"Kita selalu comply dengan apa yang dicanangkan pemerintah.


Apabila kontennya tidak mendidik, tidak sesuai dengan kepribadian masyarakat, kami pasti akan menuruti.


Telkom juga ikut serta membangun Indonesia," terang Eddy.


"Persoalannya bahkan lebih dari pada itu.


Ini masalah mentality masyarakat Indonesia," imbuhnya.


Hingga kini, Eddy belum bisa memutuskan kapan Telkom akan memblokir akses situs penyedia Fitna dan situs-situs porno.


"Tunggu saja, keduanya akan segera kita tindak lanjut," pungkas Eddy.


(mbs)





Computer & IT


Blokir YouTube Cs, Pemerintah Berlebihan


Senin, 7 April 2008 - 12:18 wib

Muhammad Chandrataruna - Okezone


JAKARTA - Blogger Enda Nasution menilai pemblokiran akses beberapa situs besar, seperti misalnya YouTube, MySpace, dan Multiply oleh beberapa Internet Service Provider (ISP), terlalu berlebihan.


"Kalau mau, pemerintah memutuskan kepada ISP untuk blokir situs-situs yang menyediakan konten itu (film Fitna) saja, bukan portalnya.


Kalau begini, saya menilai pemerintah terlalu berlebihan," kata blogger Enda Nasution kepada okezone, Senin (7/4/2008).


"Penduduk dunia juga tahu kalau film itu tidak berbobot, banyak fakta yang salah.


Menurut saya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi," imbuhnya.


Menurut Enda, kalau cara pemerintah terlalu ekstrim seperti ini, di mana tiap situs yang disinyalir menyediakan akses film Fitna ataupun pornografi, sama saja dengan pemerintah menutup akses internet untuk Indonesia.


"Biar bagaimana pun, akses untuk film Fitna ataupun pornografi pasti akan tetap ada di internet.


Tetapi, kalau film itu muncul di halaman salah satu situs, lalu akses menuju situsnya ditutup semua, ya, sekalian aja tutup internetnya," cetus Enda mengomentari langkah pemerintah yang tidak mau ambil pusing mencari solusi.


Soal pornografi, Enda kecewa dengan program pemerintah yang juga secara ekstrim memblokir situs-situs yang berkonten pornografi.


"Kita semua tahu, siapa yang harus dilindungi, anak-anak kan.


Saya pikir bimbingan orangtua dan sosialisasi ke masing-masing anak justru lebih efektif," terang Enda.


"Itu kan pilihan.


Ketika mereka dewasa, mereka juga pasti bisa memilih kok," pungkasnya.


(mbs)





Bisnis Indonesia

Senin, 07-APR-2008

Teknologi Informasi


You Tube, My Space, Meta Cafe, dan Rapidshare kena blokir


Pemblokiran situs pakai UU Telekomunikasi


JAKARTA: Menteri Kominfo Mohammad Nuh melalui surat No. 84/M.Kominfo/04/08 tertanggal 2 April 2008 meminta pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna.


Permintaan itu ditujukan kepada Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan dikirimkan kepada penyelenggara IIX (Indonesia Internet Exchange), penyelenggara OIXP (Open Inter Exchange Point), 146 penyelenggara jasa Internet, serta 30 serta penyelenggara NAP (network access point).


Penyelenggara jaringan telekomunikasi menanggapi surat permintaan yang didasarkan UU Telekomunikasi itu dengan cara beragam.


Manajemen PT Excelcomindo Pratama Tbk langsung melakukan pemblokiran terhadap situs You Tube, My Space, Meta Cafe, dan Rapidshare.


Namun Indosat dan Telkom menyatakan masih mempelajari masalah ini.


Gatot S. Dewa Broto, Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, menyatakan permintaan pemblokiran bukan berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik melainkan berdasarkan UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi.


"Surat permintaan Menkominfo sangat kuat legitimasinya, karena sesuai dengan Pasal 21 UU Telekomunikasi bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum," ujarnya dalam siaran pers.


Dia mengatakan surat tersebut dilatarbelakangi sinyalemen bahwa penayangan film Fitna melalui Internet dapat mengakibatkan gangguan hubungan antarumat beragama dan harmoni antarperadaban pada tingkat global.


Manajemen XL menyatakan pelanggan jaringannya tidak akan bisa mengakses situs-situs You Tube, My Space, Meta Cafe, dan Rapidshare sampai ada pemberitahuan selanjutnya.



Belum pas


Wahyoe Prawoto, Kabid Organisasi & Keanggotaan APJII, mengatakan organisasinya belum menemukan cara yang pas untuk memblokir konten itu agar sebagian konten yang lain pada layanan You Tube dapat diakses.


"Kami tidak punya ide yang paling pas.


Tidak mudah memang untuk melakukannya selain memblokir akses IP.


Mungkin ini menjadi shock therapy untuk You Tube yang tidak kooperatif," ujarnya kepada Bisnis.


Menurut dia, APJII melalui Ketua Umum Sylvia Sumarlin sudah menyampaikan kemungkinan menggunakan flag atau tanda ketidaksetujuan pengguna Internet (netter) terhadap pihak pengelola youtube yang masih menayangkan video Fitna.


You Tube diminta menurunkan atau mencabut upload video tersebut, sementara pengelolanya ditengarai cenderung menggunakan kesempatan itu untuk mendapat tambahan keanggotaan.


"Saya monitor kemarin sore masih ada di You Tube, tetapi sudah diberi login dan mendaftarnya pun tidak sulit.


Ini menjadi perhatian kami karena yang memuat juga banyak."


Wahyoe memaparkan informasi dari anggota yang menyortir terdapat lebih dari 800 temuan konten terkait dengan Fitna didapat dari Google.


Di samping itu, surat Menkominfo terkait pemblokiran itu tidak memberikan arahan apakah pemblokiran itu untuk mencegah alamat web atau alamat Uniform Resource Locator (URL) atau kata-kata yang mengandung Fitna saja.


APJII akan mengadakan evaluasi dan membahas perlunya mekanisme pemblokiran.


Wahyoe berpendapat jika tatanan industri tertata, pemblokiran sebenarnya bisa cukup dilakukan pada network access point (NAP) saja sehingga PJI atau pengguna tinggal mengikuti.


Sementara itu, manajemen Indosat menyatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah.


"Sampai saat ini kami belum menerima surat resminya.


Oleh karena itu sampai saat sekarang kami belum melakukan pemblokiran," ujar Adita Irawati, Division Head Public Relations Indosat, kemarin.


Eddy Kurnia, Vice President Public and Marketing Communication Telkom, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam pemblokiran situs Internet yang sifatnya tidak mendidik atau mendiskreditkan pihak tertentu.


"Namun, dalam pelaksanaannya Telkom perlu mempelajari dulu ketentuannya agar dalam implementasinya berjalan baik," ujarnya.



(roni.yunianto@bisnis.co.id / widodo@bisnis.co.id)


Oleh Roni Yunianto & Setyardi Widodo


Bisnis Indonesia





INFORMASI PEMBLOKIRAN FILM FITNA


08 April 2008 09:10:28 ( Sys Admin TSDC )


Mohon maaf, untuk saat ini situs-situs dan blog yang memuat Film Fitna kami blokir atas permintaan Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008.


Situs dan blog yang ditutup:


* Youtube


* MySpace


* Metacafe


* Rapidshare


* Multiply


* Liveleak


* Themoviefitna.com


Situs-situs dan blog tersebut tidak akan bisa diakses hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.


Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.


Terimakasih


PT Telkom Indonesia Tbk.





Telkom Blokir Film Fitna


Selasa, 08 April 2008 | 13:28 WIB


TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) telah meblokir situs dan blog yang memasukkan (posting) film Fitna.


Vice President Public & Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia mengatakan, pemblokiran itu minindaklanjuti Surat Menteri Komunikasi dan Informatika No. 84/M-KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 perihal Pemblokiran Situs dan Blog yang memuat film Fitna.


Eddy menegaskan, sebagai penyedia jasa akses internet tentunya Telkom tunduk terhadap peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.


Eddy Kurnia meyakinkan bahwa pihaknya telah memblokir film Fitna, khususnya dari situs-situs terkenal seperti YouTube, MySpace, Rapidshare dan Meta Cafe dan situs-situs lainnya.


Berkenaan dengan penutupan ini team Telkom juga terus memproses dan mencari situs-situs dan blog yang menayangkan film FITNA.


Fitna yang dibuat anggota Parlemen Belanda Geert Wilders memojokkan Agama Islam dan Al Quran.


Fitna mengandung propaganda yang mengesankan seakan-akan Islam mendukung kekerasan dan berbahaya.


Padjar



"Kami yakin pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri terkait pemblokiran tersebut dan sebagai provider kami akan mematuhinya," demikian Eddy Kurnia.


Dikatakan Eddy Kurnia, posisi Telkom jelas, yakni menjalankan kebijakan pemerintah dalam pemblokiran situs dan blog Internet yang sifatnya tidak mendidik atau mendiskreditkan pihak tertentu, seperti yang diamanatkan surat Menkominfo No. 84/M-Kominfo/04/08 tersebut.





Telkom Blokir Situs dan Blog Yang Muat Film Fitna

Gatra.com

8 April 2008 13:38



Telkom Blokir Situs dan Blog Film Fitna

Liputan6.com

08/04/2008 15:23



Mulai Hari Ini Telkom Blokir Empat Situs

Kompas.com

2008.04.08





info teknologi

08 April 2008, 18:07:52, Laporan Eddy Prasetyo


Praktisi TI Rame-rame Protes Pemblokiran Situs dan Blog


suarasurabaya.net| Praktisi teknologi informasi di Indonesia memprotes kebijakan pemblokiran sejumlah website dan blog yang memuat konten film Fitna oleh penyedia layanan internet berdasarkan permintaan Menteri Komunikasi dan Informasi No.84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008.


ROY SURYO pakar telematika saat dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (08/04) mengatakan meskipun pihaknya mendukung langkah Menkominfo memblokir situs porno di internet, namun pemblokiran ini terlalu berlebihan.


Ini ibaratnya ingin membasmi tikus dengan membakar lumbung.


Semua ikut dihabisi tanpa memilah mana yang seharusnya dibasmi,” kata ROY.


Kendati demikian ia yakin, ini hanya kesalahan interpretasi jajaran di bawah menteri atau penyedia layanan internet di Indonesia.


Sementara itu LENDI WIDAYANA dari IDD Research menilai jika ini benar-benar kebijakan pemerintah, maka kebijakan ini adalah kebijakan yang tidak cerdas.


Secara teknis seharusnya bisa dipilah mana yang konten yang diblokir, mana yang tidak.


Bukan gebyah uyah seperti ini,” ujarnya.


Ditambahkan LENDI, untuk melakukan pemblokiran secara massif untuk konten-konten negatif seperti SARA dan pornografi, tidak harus dilakukan dengan pola lama seperti itu.


Bisa dilakukan dengan metode spam report seperti yang dilakukan Google memanfaatkan jaringan komunitasnya,” ujarnya.


Jika memang pemrintah bersikeras menutup situs dan blog tersebut, lanjutnya, harus ada solusi konkret dari pemerintah.


Sekarang pemerintah bisa tidak menyediakan layanan penyimpanan data seperti Rapidshare atau Youtube.


Kalau memang tidak bisa, lantas mengapa ditutup?”


paparnya.


Protes juga disampaikan kalangan pengguna layanan penyimpanan data.


BESAR KASIYANTO seorang pengguna situs Rapidshare bahkan menuliskan surat terbukanya pada Menteri Komunikasi dan Informatika di suara netter suarasurabaya.net.


Menurutnya pemblokiran situs dan blog tersebut merupakan kebijakan sembrono.


Saya punya beberapa ratus megabyte data penting di sana.


Sekarang dengan penutupan situs-situs netral ini, pekerjaan kami mengalami hambatan yang serius,” ujarnya.


Untuk diketahui, mulai hari ini sejumlah penyedia layanan internet besar telah memblokir situs dan blog seperti Youtube, MySpace, Metacafe, Rapidshare, Multiply, Liveleak, dan Themoviefitna.com.


(edy)





Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Fim Fitna




05 April 2008


Siaran Pers No. 31/DJPT.1/KOMINFO/4/2008


Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Fim Fitna



Terkait dengan adanya surat Menteri Kominfo Mohammad Nuh No. 84/M.KOMINFO/04/08 tertanggal 2 April 2008 tentang pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna, maka Ditjen Postel pada khususnya dan Departemen Kominfo pada umumnya mengucapkan terima kasih kepada APJII dan seluruh stakeholders yang terkait dalam penyelenggaraan jasa internet di Indonesia dalam kerjasamanya yang telah melakukan upayanya dalam merespon surat Menteri Kominfo tersebut.


Surat tersebut selain ditujukan kepada Ketua Umum APJII, juga dikirimkan kepada penyelenggara IIX, penyelenggara OIXP, penyelenggara ISP (146 perusahaan) dan penyelenggara NAP (30 perusahaan).


Upaya tersebut sudah barang tentu dilakukan secara intensif dan seoptimal mungkin dari kemungkinan adanya upaya kontra.


Surat tersebut dilatar belakangi oleh suatu sikap keprihatinan yang sangat mendalam, bahwa penayangan film Fitna melalui internet yang dibuat oleh seorang politisi Belanda Geert Wilders, disinyalir dapat mengakibatkan gangguan hubungan antar ummat beragama dan harmoni antar peradaban pada tingkat global.


Itulah sebabnya Menteri Kominfo meminta kepada para stakeholders tersebut untuk dengan segenap daya dan upaya untuk segera melakukan pemblokiran pada situs maupun blog yang melakukan posting film Fitna tersebut.



Dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi, surat permintaan dari Menteri Kominfo tersebut sangat kuat legitimasinya, karena sesuai dengan Pasal 21 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan dan ketertiban umum.


Dalam penjelasannya yang tertera pada UU Telekomunikasi tersebut disebutkan, bahwa penghentian kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilakukan oleh pemerintah setelah diperoleh informasi yang patut diduga dengan kuat dan diyakini bahwa penyelenggaraan telekomunikasi tersebut melanggar kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.


Kewenangan Menteri Kominfo dalam konteks ini mengacu pada Pasal 1 Nomer 17 UU Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa dalam UU ini yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung-jawabnya di bidang telekomunikasi.


Mengingat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, bahwasanya Kementerian yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka Menteri yang dimaksud adalah Menteri Kominfo.



Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Telekomunikasi tersebut diatur pada Pasal 45 yang menyebutkan, bahwa barang siapa melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 29 ayat (2), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), atau Pasal 34 ayat (2) dikenai sanksi administrasi.


Dalam penjelasannya disebutkan, bahwa pengenaan sanksi administrasi dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai upaya pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi.


Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 46, bahwa (1) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 berupa pencabutan izin; dan (2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberi peringatan tertulis.


Dalam tataran teknis, setiap izin penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Menteri juga disebutkan antara lain bahwa penyelenggara telekomunikasi yang dimaksud wajuib: memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam lampiran suatu keputusan izin penyelenggaraan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Dengan demikian substansi dan prosedur yang ditempuh oleh pemerintah dalam pengiriman surat untuk meminta pemblokiran situs dan blog yang memuat film Fitna adalah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan berbagai pertimbangan, tetap selektif dan tidak ada maksud pemerintah untuk sembarangan melakukan pembatasan untuk memperoleh akses informasi melalui jasa internet tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, karena terbukti media internet banyak menunjukkan manfaat yang konstruktif terkecuali penayangan film Fitna melalui media internet tersebut dan juga penayangan informasi-informasi lain yang substansinya patut diduga kuat dan diyakini bertentangan dengan kepentingan umum, keamanan, kesusilaan dan ketertiban umum, yang sangat jelas bertentangan dengan UU Telekomunikasi.



Pemerintah




Kepala Bagian Umum dan Humas,


Gatot S. Dewa Broto


HP: 0811898504


Email: gatot_b@postel.go.id


Tel: 021.3860766


Fax: 021.3860766/3844036






Tuesday, April 8, 2008

Bahasa tetangga kami dan kita! -- Chinglish

Chinese + English = Chinglish




You might like it.

This is hilarious...

...even an Englishman could not construct sentences using numeric, which is exclusive only to Malaysians and Singaporeans.

Ah Lek was asked to make a sentence using 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10.

Not only did he do it 1 to 10, he did it again from 10 back to 1.



This is what he came up with.....

1 day I go 2 climb a 3 outside a house to peep.

But the couple saw me, so I panic and 4 down.

The man rushed out and wanted to 5 with me.

I ran until I fell 6 and threw up.

So I go into 7-eleven and grabbed some 8 to throw at him.

Then I took a 9 and try to stab at him.

10 God he run away.



10 I put the 9 back and pay for the 8 and left 7-eleven.

Next day I called my boss and told him I was 6.

He said 5, tomorrow also no need to come back 4 work.

He also asked me to go climb a 3 and jump! down.

I don't understand.

I am so nice 2 him but I don't know what he 1.